Bagaimana Ketentuan Impor Barang Pindahan?

Pasca bekerja atau belajar di luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang yang sebelumnya digunakan saat tinggal di luar negeri. Barang-barang tersebut dikenal dengan istilah personal effect. Dalam ketentuan kepabeanan, barang barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri dikenal dengan istilah barang pindahan.

Perlakuan Pajak atas Impor Barang Pindahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 (PMK 28/2008), impor barang pindahan merupakan impor yang dibebaskan dari bea masuk. Pembebasan bea masuk diberikan untuk seluruh barang, kecuali barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Pada Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, impor barang pindahan termasuk impor yang dibebaskan dari bea masuk dan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 

Syarat Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan

Berdasarkan PMK 28/2008, pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dapat diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia yang menjalankan tugas ke luar negeri atau tugas belajar paling singkat 1 tahun
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 tahun
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 tahun secara terus menerus
  • WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi/izin kerja sementara.

Untuk mendapat pembebasan bea masuk, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yakni:

  1. Membuat surat permohonan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Melampirkan lnvoice+Packing List
  5. Melampirkan Passport Asli
  6. Melampirkan Boarding Pass

Dokumen khusus lainnya yang diperlukan antara lain bagi PNS/TNI/POLRI yakni melampirkan SKEP Penempatan Tugas/SKEP Penarikan/SK tugas belajar. Bagi pelajar/mahasiswa diminta untuk melampirkan Surat keterangan telah selesai belajar. Bagi WNI yang bekerja di luar negeri, perlu melampirkan Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri. Untuk WNA, perlu melampirkan KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas).

Proses Impor Barang Pindahan

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, barang harus tiba bersama-sama pemilik atau paling lama 3 bulan sesudah/sebelum tiba di Indonesia. Pemilik barang datang ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa dokumen yang telah disebutkan. Selanjutnya, pemilik barang mengajukan PIBK kepada kepala kantor pabean.

Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik. Apabila setelah pemeriksaan fisik barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang lartas, pihak kepabeanan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bentuk proses kepabeanan untuk barang pindahan sudah selesai.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait